Kamis, 27 Desember 2018

Materi Pengantar Ilmu Hukum dan Kisi-Kisi UAS

Download


KISI – KISI PIH T.A. 2018

1.        Jelaskan pengertian dari Pengantar Ilmu Hukum menurut pendapat ahli ( Minimal 3 ahli )?
2.        Jelaskan sejarah singkat kenapa lahirnya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi?
3.        Jelaskan fungsi dan tujuan dari mempelajari Pengantar Ilmu Hukum itu?
4.        Sebutkan dan jelaskan objek di dalam ilmu hukum itu?
5.        Jelaskan pengertian dari apa itu Hukum ( Minimal 5 pendapat para ahli)?
6.        Sebutkan dan jelaskan metode-metode penelitian dalam ilmu hukum?
7.        Sebutkan dan jelaskan apa yang mempengaruhi kenapa hukum itu sulit di defenisikan sampai sekarang ini?
8.        Jelaskan apa saja unsur-unsur di dalam hukum itu?
9.        Jelaskan ciri-ciri dan sifat hukum?
10.    Apa-apa saja fungsi dan tujuan dari hukum itu, sebutkan dan jelaskan!
11.    Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari, dan buatlah perbedaannya?
12.    Jelaskan asas-asas dalam hierarki perundang-undangan?
13.    Sebutkan beberapa asas-asas hukum yang terdapat dalam salah satu sebuah peraturan perundang-undangan, Misalnya dalam KUHP, atau KUHAP, atau Peraturan-peraturan lainnya?
14.    Sebutkan timbul dan lenyapnya dari suatu hak?
15.    Sebutkan timbul dan lenyapnya dari suatu kewajiban?
16.    Jelaskan apa-apa saja sumber hukum itu?
17.    Sebutkan syarat-syarat timbulnya dan lenyapnya suatu peraturan?
18.    Apa perbedaan dari hukum adat dan kebiasaan?
19.    Jelaskan apa yang dimaksud sistem hukum dan sebutkan pembagian-pembagiannya?
20.    Jelaskan apa tujuan dan manfaat dari mempelajari sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan psikologi hukum?
21.    Jelaskan alur proses dalam penegakan hukum?
22.    Apa yang dimaksud dengan:
-          Subjek hukum dan objek hukum.                 
-          kodefikasi hukum dan unifikasi hukum
-          Ius constitutum dan ius constituendum          
-          Custom law, Jurisprusdensi, traktat, doktrin
-          Peristiwa hukum, akibat hukum, dan hubungan hukum.
-          Hukum formil dan hukum materil
-          Hukum Subjektif dan Hukum Objektif
-          Lembaga hukum

Senin, 12 Maret 2018

Niat Puasa Sunnah Daud dan Manfaatnya

Niat Puasa Sunnah Daud dan Manfaatnya

Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang seling, Yakni sehari berpuasa dan sehari lagi berbuka. Apabila hari ini berpuasa maka esok tidak berpuasa dan lusa berpuasa dan begitu seterusnya. Hukum menunaikan ibadah puasa Daud adalah sunnah. Jadi barangsiapa yang mengerjakannya niscaya mendapat pahala dan bagi yang meninggalkannya tidak ada masalah.


نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SHAUMA DAAWUDA SUNNATAN LILLAAHI TA'ALAA

    Artinya :
    Saya niat puasa daud, sunnah karena Allah Ta'ala

Seperti yang telah kami sebutkan diatas, bahwa puasa daud adalah sebaik-baiknya puasa. Hal ini berdasarkan dalil berikut ini. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya:

أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

    Artinya :
            Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya. (HR. Bukhari).

Rasulullah Muhammad saw bersabda:                                 


فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ
إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ

Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku (Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu} berkata sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu. ” (HR. Bukhari No : 1840)
Adapun keajaiban-keajaiban yang secara umum dialami oleh orang-orang yang menjalankan puasa Daud diantaranya sebagai berikut:
1. Terpelihara dari maksiat, Orang yang senantiasa menjalankan puasa Daud, dengan niat ikhlas karena Allah niscaya akan terpelihara dari berbuat maksiat. Apabila ia akan melakukan suatu pekerjaan yang ada unsure maksiat niscaya akan selalu ada kekuatan ghaib (semacam bisikan) yang secara tiba-tiba menyeruak dalam hatinya. Jasmani dan Ruhaninya seperti ada yang menjaga, pagar yang membuat langkah dan sepak terjangnya selalu dalam bingkai aturan dan ridha Allah. Apabila ia berniat hendak melakukan kejahatan yakni menganiaya orang lain maka Allah akan memberinya rasa iba atau kasihan sehingga ia mengurungkan niat buruknya tersebut.

2. Tumbuhnya akhlakul karimah (akhlak yang baik), Salah satu rahasia Puasa Daud yaitu dikaruniai budi pekerti yang luhur. Manakala bertutur kata senantiasa santun, sabar, rendah hati, suka mengalah, tidak egois, senang berteman sehingga orang lain melihatnya menarik dan penuh kesan.

3. Menerima pemberian Allah dengan lapang hati, Orang yang mengerjakan puasa Daud niscaya Allah mengaruniakan kepada orang tersebut rasa menerima terhadap apa saja pemberian Allah baik buruk maupun baik.

4. Berfikir positif, kreatif dan inovatif, Orang yang mengerjakan puasa Daud niscaya akan dikaruniai pikiran yang senantiasa positif.

5. Menumbuhkan sifat Hilm (emosi dapat ditahan dengan baik), Rasa Hilm atau mampu menahan emosi akan dikaruniakan oleh Allah kepada orang yang istiqomah menjalankan puasa Daud. Sebab pada dasarnya orang yang hendak melakukan puasa Daud harus siap untuk bersifat sabar. Adapun cara mencegah marah itu yaitu dengan berwudhu’, Merubah posisi, dan mencari kesibukan.

6. Menentramkan jiwa, Orang yang menjalankan puasa Daud jiwanya akan merasa tentram, sebab ia merasa dekat dengan Allah dan Allah adalah Dzat dapat menolong setiap hamba-Nya yang membutuhkan pertolongan. Ketentraman jiwanya bisa dirasakan dimana saja dan kapan saja. Karena sesungguhnya ketentraman jiwa yang diperoleh oleh orang yang menjalankan puasa Daud tidak terikat oleh ruang dan waktu.

7. Bertambah wibawa, Orang yang biasa menjalankan ibadah puasa Daud niscaya dirinya akan bertambah wibawa di hadapan orang lain. Jika ia seorang guru ia akan disegani oleh murid-muridnya. Jika ia seorang bupati niscaya dihormati oleh bawahannya dan apabila dia seorang bawahan niscaya dia akan dihormati oleh atasannya.

8. Mendatangkan rejeki yang tidak disangka-sangka, Puasa Daud bisa menjadi salah satu pintu datangnya rejeki. Tentu saja hal ini adalah rejeki yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

9. Menjadi hamba yang bersyukur, Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterimakasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan bersyukur berarti kita mengingat Allah yang Maha Kaya, Maha Pengasih, maha Penyayang, dan Maha Penyantun. Mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu bersyukur dengan hati nurani, bersyukur ‘billisan’ (dengan ucapan), bersyukur dengan perbuatan yang biasanya dialkukan oleh anggota tubuh.

10. Suasana Rumah Tangganya senantiasa Harmonis, Rumah tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap orang. Sebab itu rumah tangga yang harmonis itu tercipta suasana yang nyaman, tenang, damai dan menyenangkan hati. Puasa Daud dapat dapat mendukung terciptanya keluarga yang harmonis (sakinah, mawaddah, warahmah).

Selain yang diungkapkan diatas Puasa Daud juga masih memiliki keajaiban-keajaiban lain misalnya seperti mengalah demi orang lain, menumbuhkan sifat percaya diri, menumbuhkan gairah menuntut ilmu, menuntut diri berbakti kepada kedua orang tua, terhindar dari celaan dan hinaan orang lain, senantiasa dihargai orang lain, menumbuhkan sifat tawadhdu’ (rendah hati), beribadah lebih khusyu’, senantiasa ikhlas dalam beramal, kehidupannya senantiasa rukun, damai dan tenteram bersama keluarga dan tetangga, rejekinya dicukupkan, peka dengan perkembangan zaman, menumbuhkan rasa penuh dosa, menumbuhkan rasa malu kepada Allah, semangat dalam memberdayakan orang lain, dapat diterima semua kalangan atau kejadian-kejadian luar biasa yang bisa dirasakan oleh orang yang menjalankan ibadah puasa Daud.

Sumber:

http://alikhlas-mt.blogspot.co.id/2014/03/cara-mengerjakan-puasa-daud-yang-baik.html

Selasa, 09 Januari 2018

Waktu Yang Sia-Sia


            Suatu hari sang guru tiba ke tepi sungai. Di pinggir sungai tinggal seorang fakir. Banyak orang yang berziarah ke sana untuk mendengar ajaran dari fakir. Orang bilang bahwa fakir itu sanggup berjalan di atas air.
            Setelah bertegur sapa, sang guru bertanya, “berapa lama kau berlatih hingga mampu berjalan di atas air?”
            Dengan bangga sang fakir menjelaskan metode yang dipelajarinya selama 25 tahun, bahkan ia harus berlatih keras selama berjam-jam tiap harinya.
           Berkatalah sang guru kepada fakir itu, “engkau berkorban begitu banyak supaya dapat berjalan di atas air. Pernahkah engkau bayangkan betapa banyak perbuatan baik yang dapat engkau lakukan dalam 25 tahun daripada menghabiskan waktu untuk mempelajari sesuatu yang dapat dilakukan setiap orang dengan sebuah perahu?”
            Bagaimana kriteria perilaku yang benar? Berikut adalah sebuah proposal prinsip perilaku yang dijunjung tinggi oleh para bijak di dunia relatif ini:
1. Dilandasi dengan niat yang tulus dan benar.
2. Bermanfaat bagi diri sendiri dan bermanfaat bagi orang lain.

(Sumber: Deassy M.Destiani “Bukan Untuk Dibaca “the Most Inspiring Story”)

Pesan moral dari cerita ini adalah: jangan biarkan waktu habis hanya untuk yang sia-sia, masih banyak hal yang bisa kita lakukan untuk orang banyak ketimbang melakukan sesuatu hal hanya untuk menguntungkan diri kita sendiri. Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggal kan belang, dan manusia mati meninggalkan nama. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِSebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289).
Menjadi pribadi yang bermanfaat adalah salah satu karakter yang harus dimiliki oleh seorang Muslim. Setiap Muslim diperintahkan untuk memberikan manfaat bagi orang lain. Memberikan manfaat kepada orang lain, maka manfaatnya akan kembali untuk kebaikan diri kita sendiri. Allah Jalla wa ‘Alaa berfirman: إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْJika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri” (QS. Al-Isra:7)


Jumat, 05 Januari 2018

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Tentang Telekomunikasi



Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Tentang Telekomunikasi
(Criminal Liability For People To Use Radio Frequency Without Licensed By The Law On Telecommunications)
 

BUDI BAHREISY
Universitas Dharmawangsa Medan
Jalan. KL. Yos Sudarso No. 224 Medan
Telp. 061-6635682, Email: tn_zye@yahoo.com

Abstrak

Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan. Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana. Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000

Kata Kunci : PertanggungjawabanPidana, Penggunaan Frekuensi Tanpa Izin,Telekomunikasi

A.      Pendahuluan
1.        Latar Belakang
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi itu sendiri telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebutuhan akan informasi dengan menggunakan teknologi komunikasi harus dapat terjaga dengan baik, dengan kata lain diperlukan sistem pengamanan (security) karena secara teknis kebutuhan informasi dan sistem ini sendiri sangatlah rentan untuk tidak bekerja sebagaimana mestinya (malfunction), dapat diubah-ubah ataupun diterobos oleh pihak lain baik oleh orang maupun lembaga yang tidak bermaksud jahat (unintentional threats) maupun yang bermaksud jahat atau intentional threats (Edmon Makarim, 2004:92).
Penyelenggara Telekomunikasi dapat menyelenggarakan Telekomunikasi untuk keperluan penyiaran khususnya radio (Pasal 9 ayat (3) huruf (c) Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999), Prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran akibat perkembangan teknologi dan informasi berkaitan erat dengan prinsip-prinsip penjaminan dari negara agar aktivitas Penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagi publik.  Publik harus memiliki akses yang memadai untuk dapat terlibat, memanfaatkan, mendapatkan perlindungan, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyiaran. Guna mencapai keberhasilan dari prinsip ini sangat dibutuhkan prinsip lain yang secara melekat (embedded) menyokong lembaga Penyiaran, yakni prinsip diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman isi) dari lembaga Penyiaran. kedua prinsip diversity ini diharapkan, negara dapat melakukan penjaminan terhadap publik melalui penciptaan iklim kompetitif antar lembaga Penyiaran agar bersaing secara sehat dalam menyediakan pelayanan informasi yang terbaik kepada publik. Untuk itu sangat diperlukan penekanan pada prinsip keterbukaan akses, partisipasi, serta perlindungan dan kontrol publik. Prinsip ini membuka peluang akses bagi setiap warga negara untuk menggunakan dan mengembangkan penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya di bidang Penyiaran nasional. Undang-undang memberi hak, kewajiban dan tanggungjawab serta partisipasi masyarakat untuk mengembangkan Telekomunikasi khususnya di bidang Penyiaran radio, seperti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi di lembaga Penyiaran serta mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan untuk mengawasi dan melindungi publik dari isi siaran yang merugikan masyarakat (Edmon Makarim, 2004:92).
Menurut Wahyudi (1996:12), pengertian Radio adalah pemancar gelombang elektromagnetik yang membawa muatan sinyal suara, yang terbentuk melalui microphone, kemudian pancaran ini diterima oleh sistem antena untuk diteruskan ke pesawat penerima dan sinyal radio itu diubah menjadi suara atau audio di dalam loudspeaker. Menurut Simanjuntak (1993:70), pengertian radio adalah sistem komunikasi yang menggunakan udara atau ruang antariksa sebagai bahan antara (medium) yang bentuk umum sistemnya adalah sebuah pemancar yang memancarkan dayanya melalui antena ke arah tujuan dalam bentuk gelombang elektromagnetis.
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus pencurian frekuensi radio seperti terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 91/Pid.B/2013/PN-Sal tanggal 11 November 2013, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Arinto Bin Ngatman yang terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “penggunaan spekrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tanpa izin Pemeritah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp1000.000 (satu juta rupih) dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1000-(seribu rupiah),
Penggunaan frekuensi radio tanpa izin ini bukan saja merugikan frekuensi radio legal, masyarakat, pemerintah, tapi juga membahayakan penerbangan karena mengganggu komunikasi pilot dengan bandara (penerbangan). Contoh di dalam pesawat, tentunya banyak jiwa manusia yang terancam keselamatannya apabila pada saat tertentu komunikasi Pilot dengan Bandara terganggu. Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan haruslah dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan hukum pidana guna mencapai tujuan tertentu. Artinya, sarana hukum pidana akan digunakan, yakni menyangkut perbuatan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan mengenai sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelaku (Mahmud Mulyadi, 2008:20).
Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencurian frekuensi tentunya tidak selalu dengan menggunakan sanksi pidana, melainkan juga dapat diterapkan sanksi yang kedudukannya sama dengan sanksi pidana. Sistem sanksi dalam hukum pidana saat ini, menempatkan sanksi pidana sebagai sanksi yang primadona, sehingga keberadaan sanksi tindakan menjadi tidak sepopuler sanksi pidana. Menyikapi keadaan-keadaan tersebut maka kebijakan pengaturan sanksi terhadap tindak pidana pencurian frekuensi dapat digunakan dalam rangka hukum di masa yang akan datang.
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalahnya dalam penulisan jurnal ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin berdasarkan UU Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan dalam penulisan jurnal ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin berdasarkan UU Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Kerangka teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah teori pertanggungjawaban pidana. Vicarious liability adalah suatu konsep pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain, seperti tindakan yang dilakukan yang masih berada dalam ruang lingkup pekerjaannya (the legal responsibility of one person for wrongful acts of another, as for example, when the acts are done within scope of employment) (Muladi Dwidja Priyatno 2010:113).
 Dalam kamus Henry Black vicarious liability diartikan sebagai berikut (Mahrus Ali, 2013:77): The liability of an employer for the acts of an employee, of a principle for torts and contracts of an agent (pertanggungjawaban majikan atas tindakan dari pekerja; atau pertanggungjawaban principal terhadap tindakan agen dalam suatu Kontrak ajaran vicarious liability diambil dari hukum perdata yang kemudian dipakai dalam praktik hukum pidana. Ketentuan ini misalnya dapat dilihat dalam hukum Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi “Setiap orang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”. Dalam pasal ini disebutkan bahwa vicarious liability dapat timbul dalam hubungan-hubungan sebagai berikut ; (a) tanggung gugat orang tua atau wali terhadap perbuatan anaknya yang belum dewasa; (b) tanggung gugat majikan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan karyawan; dan (c) tanggung gugat guru-guru sekolah atas perbuatan murid-muridnya.
Apabila dilihat dari konsep pertanggungjawaban pidana, ajaran vicarious liability mirip dengan konsep penyertaan (deelneming). Dimana keduanya mensyaratkan ada (minimal) dua orang yaitu pelaku yang memenuhi rumusan delik (pelaku fisik) dan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik (bukan pelaku fisik) yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurut Surastini, ajaran ini merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana dari konsep penyertaan. Adapun perbedaannya dapat dilihat :
a.         Penyertaan (Deelneming)
Pertanggungjawaban terhadap “bukan pelaku fisik” (penyuruh, penggerak) berdasarkan unsur kesengajaan (niat, kehendak untuk melakukan tindak pidana).
b.        Pertanggungjawaban pengganti (Vicarious liability)
Pertanggungjawaban pidana terhadap “bukan pelaku fisik” (atasan, majikan) bukan berdasarkan unsur kesengajaan, tetapi atas dasar adanya hubungan tertentu antara yang bersangkutan dengan pelaku fisik.
Perluasan tersebut dapat dilihat bahwa dalam  penyertaan,  “bukan pelaku fisik” dapat dipertanggungjawabkan pidana ketika terdapat unsur kesengajaan (mens rea), sedangkan dalam vicarious liability tanpa kesengajaan pun seseorang dapat dipertanggungjawabkan pidana asalkan terdapat hubungan tertentu.
Ada dua syarat penting yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan teori vicarious liability, yaitu (Mahrus Ali, 2013:89):
(1) Harus terdapat suatu hubungan, seperti hubungan pekerjaan antara majikan dan pekerja; dan
(2) Tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja tersebut harus berkaitan atau masih dalam ruang lingkup pekerjaannya
Di Indonesia, sampai sekarang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) belum menganut asas pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Walaupun demikian, para pembuat undang undang dan akademisi sudah mengisyaratkan akan memberlakukan doktrin ini dalam hukum pidana yang akan datang. Sebagaimana dikatakan Mardjono Reskodiputro (2007:55), doktrin vicarious liability dari sistem hukum Anglo-Amerika perlu di adaptasikan (atau dicangkokkan) pada sistem hukum Indonesia yang berasal dari sistem hukum eropa continental. Isyarat ini dapat dilihat dalam  RKUHP tahun 2012, dalam pasal 38 dirumuskan : 
(1)          Bagi tindak pidana tertentu, Undang‑Undang dapat menentukan bah­wa seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhi­nya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
(2)          Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Dapat dikemukanan, doktrin vicarious liability dari sistem hukum Anglo-Amerika perlu di adopsi oleh sistem hukum pidana Indonesia. Pertama, ajaran ini diharapkan akan memberikan deterrence atau pencegahan sekaligus pembinaan, agar pemberi kerja (atasan) senantiasa melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya, karena mereka harus bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pekerjanya apabila ia melakukan tindak pidana dalam lingkup tugasnya. Kedua, ajaran ini merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana, yang mana selama ini atasan atau perusahaan selalu berlindung dari keharusan memikul pertanggungjawaban pidana dengan dalih telah mendelegasikan kegiatan-kegiatan perusahaan yang berpotensi illegal kepada pegawainya.
          Pemberlakuan doktrin vicarious liability di Indonesia dalam masa yang akan datang, harus dilakukan dengan pembatasan-pembatasan yang ketat sebagaimana diungkapkan oleh para pakar diatas. Diantaranya hanya perbuatan yang ditentukan oleh undang-undanglah yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara vicarious (Pasal 38 ayat 2 RUKUHP Tahun 2012). Hal ini bertujuan untuk tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia sebagai hak dasar warga negara.
B.       Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif: yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang terdapat dalam masyarakat. Penelitian hukum normatif ini merupakan suatu prosedur penelitian untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum  dari sisi normatifnya (Johnny Ibrahim, 2005:47). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum dan menganalisis putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana Penggunaan Frekuensi radio berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, yang meliputi :
a.         Bahan hukum primer, yaitu merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. Terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum primer yang dipergunakan, antara lain: UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Kitab UU Hukum Pidana serta Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 91/Pid.B/2013/PN.Sal hari Senin tanggal 11 November 2013.
b.        Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan dan ulasan-ulasan terhadap bahan hukum primer, seperti : hasil-hasil penelitian, karya dari kalangan hukum, artikel, pendapat dari pakar hukum yang relevan dengan asas-asas tata kelola Telekomunikasi, radio, pemberian izin penyiaran dan lain-lain yang berkaitan.
c.         Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang dapat memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, antara lain berupa Kamus besar Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Hukum dan Kamus Bahasa Inggris.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan atau library research, yang dilakukan dengan cara meneliti sumber bacaan yang berhubungan dengan topik ini, seperti buku-buku hukum, majalah hukum, artikel-artikel, peraturan perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan yang ada kaitannya dengan penelitian, pendapat para sarjana dan bahan-bahan lainnya (Bambang Sunggono,2010:113).
Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen, yaitu pengumpulan data dengan cara penelusuran kepustakaan, serta informan yang terkait dalam Penelitian ini.
Teknik analisa data pada penelitian ini akan dikerjakan dan digunakan sampai berhasil menyimpulkan kebenaran-kebenaran untuk menjawab persolaan-persoalan yang diteliti dengan kebenaran analisa berdasarkan literatur dan dasar teori yang ada. Penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh, mengidentifikasikan, mengklarifikasikan, menghubungkan dengan teori literatur yang mendukung masalah kemudian menarik kesimpulan dengan analisa kualiatatif. Analisa kualitatif sesuai dengan definisi adalah: Suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dengan mempelajari sebagai suatu yang utuh (Soerjono Soekanto, 1983:32).
C.      Pembahasan
C.1.   Proses Administrasi Permohonan Izin Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi

Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah/pemda untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas sosial maupun ekonomi yang paling banyak digunakan dalam hukum administratif. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga (Hadjon philipus Mandiri, 1993:2). Izin adalah instrumen yang manfaatnya ditentukan oleh tujuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga merupakan otoritas dan monopoli pemerintah, jika perizinan hanya dimaksud sebagai sumber pendapatan, akan memberikan dampak negatif (disinsetif) bagi pembangunan. Karena hukum merupakan salah satu sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat (Darji Darmodiharjo dan sidarta, 1998:198).
Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi ini merupakan panduan bagi Pemohon dalam proses permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (www.romelteamedia.com). Menurut Keputusan KPI Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administrasi Permohonan Izin Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi terebut dibagi menjadi 5 bagian yaitu:
1.    Peraturan umum, berisi hal-hal umum yang perlu diketahui berkaitan dengan izin penyelenggaran penyiaran.
2.    Peraturan perundang-undangan perizinan bagi Lembga Penyiaran, berisi Undang-undang, Peraturan pemerintah dan peraturan KPI serta keputusan instansi pemerintah dan lembaga terkait yang harus dierhatikan dan dipenuhi
3.    Prosedur permohonan izin penyelenggaraan Penyiaran, merupakan uraian tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Izin Penyelengara Penyiaran (IPP).
4.    Persyaratan Rekomendasi kelayakan, merupakan uraian persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam permohonan IPP, setiap pemohon harus memahami semua persyaratan tersebut
5.    Lain-lain, berisi informasi yang perlu diketahui oleh pemohon.
Dapat dikemukakan dalam tahapan pemeriksaan administratif oleh KPI tentang dokumen dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya setelah selesai dilakukan verifikasi administratif oleh KPI setempat, ternyata berkas tersebut belum lengkap sebagaimana disyaratkan, maka KPI memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima pemberitahuan tertulis tersebut, yang ditunjang dengan pemberitahuan lisan (telepon). Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri. Apabila berkas permohonan telah dinyatakan lengkap, maka Pemohon akan menerima Tanda Terima Resmi berkas permohonan IPP.
C.2.     Pengertian Tindak Pidana Frekuensi Radio
Sebelum membahas tentang tindak pidana frekuensi radio, terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tindak pidana.  Mengenai pengertian tindak pidana Strafbaar feit merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana (Adami Chazawi, 2002:69).
Simons dalam Roni Wiyanto (2012:160), mendefinisikan tindak pidana sebagai suatu perbuatan (handeling) yang diancam dengan pidana oleh UU, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Rumusan pengertian Tindak Pidana oleh Simons dipandang sebagai rumusan yang lengkap karena akan meliputi :
1. Diancam dengan pidana oleh hukum
2. Bertentangan dengan hukum
3. Dilakukan oleh seseorang dengan kesalahan (schuld)
4. Seseorang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut penelitian ini jika dijabarkan (diterapkan) dalam tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana dalam isinya:
1.        Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 (Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah) atau Pasal 33 ayat 2 (Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2.        Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dikaitkan kedalam salah satu contohnya Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 91/Pid.B/2013/PN.Sal maka unsur-unsur dari tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin adalah:
1.    Subyek Tindak Pidana
Siapa yang bisa menjadi subyek tindak pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP, yaitu seorang manusia sebagai pelaku, hal ini terdapat dalam perumusan tindak pidana KUHP, sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno, yaitu: yang dapat menjadi subyek tindak pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP yaitu seorang manusia sebagai pelaku hal ini terdapat di dalam perumusan tindak pidana KUHP. Daya pikir merupakan syarat bagi subyek tindak pidana, juga pada wujud hukumnya yang tercantum dalam Pasal KUHP yaitu hukuman penjara dan hukuman denda.
KUHP dalam perumusannya menggunakan kata “barang siapa”, “mengambil”, dari tempat dimana barang tersebut terletak, Oleh karena didalam kata “mengambil” sudah tersimpul pengertian “sengaja”, maka UU tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil” hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi subyek tindak pidana adalah manusia.
2.    Harus Ada Perbuatan Manusia
Menguraikan terdapat perbuatan manusia dalam perkembangannya dapat dilihat dari aktifitasnya. Biasanya perbuatan yang dilakukan bersifat positif atau aktif tetapi ada pula perbuatan yang negatif atau pasif yang dapat dikat akan sebagai perbuatan pidana yaitu (Moeljatno, 2008:79) :
a.    Mengetahui adanya permufakatan jahat tetapi tidak dilaporkan walaupun ada kesempatan untuk melapor pada yang berwajib.
b.    Tidak bersedia menjadi saksi
Dapat dikemukakan akibat perbuatan manusia, merupakan syarat mutlak dari perbuatan atau tindak pidana frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah) atau Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
C.3    Bentuk-Bentuk Dalam Tindak Pidana Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin

Terjadi tindak pidana di bidang Penyiaran tidak hanya merugikan secara materi dengan nilai trilyunan rupiah, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan Penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan  Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), dan sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penegakan hukum secara umum merupakan proses dilakukannya upaya untuk menegakan dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Terhadap persoalan tindak pidana di bidang penggunaan frekuensi tanpa izin ini harus dilakukan suatu strategi penanggulangan baik pencegahan maupun pemberantasannya secara terpadu dan komprehensif agar dapat menegakkan kedaulatan, keamanan, pembangunan ekonomi dan citra bangsa Indonesia sebagai negara yang luas dan berdaulat. Pelaksanaan penegakan hukum di bidang penggunaan frekuensi radio menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan dibidang telekomunikasi khususnya Penyiaran secara terkendali dan memberantas perbuatan tindak pidana dibidang penggunaan frekuensi radio tanpa izin sesuai dengan asas, dalam melaksanakan proses penyidikan tentunya lebih mengedepankan penegakan hukum secara yuridis formal meminta pertanggungjawaban formal pelaku berdasarkan asas kesalahan (Mohammad Ekaputra, 2015:56).
 Bentuk Perbuatan yang tergolong dalam tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin adalah perbuatan (tindakan) yang dilakukan oleh orang perorangan atau koorporasi dalam Telekomunikasi khususnya rangka pengelolaan Penyiaran radio namun tidak sesuai dan melanggar asas-asas dan tujuan dari pengelolaan Penyiaran radio. Pelaku tindak pidana (dader) menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana yang merupakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Pelanggaran adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada UU yang menentukan demikian. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian juga dijatuhi pidana, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana ialah: tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Moeljatno, 2008:153).
C.4    Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin berdasarkan UU Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Seseorang dipertanggungjawabkan secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan. Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana. Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Sengaja adalah melekat pada dirinya niat atau maksud untuk membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu yang dilarang atau dipertahankan oleh UU. Unsur-unsur penting dalam kesengajaan adalah adanya niat (mens rea) dari pelaku itu sendiri. Ancaman pidana karena kesengajaan lebih berat dibandingkan dengan kelalaian (Zainal Abidin, 2007:266).
Bentuk kesengajaan menurut Moeljatno (Moeljatno, 2008:77) terdiri dari tiga :
1.        Kesengajaan sebagai maksud (untuk menimbulkan akibat tertentu/larangan)
2.        Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan, dan
3.        Kesengajaan bersyarat (dengan mengetahui dan menghendaki menerima resiko yang besar). Sengaja jenis ini dikenal dengan nama sengaja sebagai kemungkinan /dolus eventualis.
Kemampuan bertanggungjawab bila dilihat dari keadaan batin orang yang melakukan perbuatan pidana merupakan kemampuan bertanggungjawab dan menjadi dasar yang penting untuk menentukan adanya kesalahan, yang mana keadaan jiwa orang yang melakukan tindak pidana harus sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan normal, sebab orang yang normal dan sehat inilah yang dapat mengatur tingkah lakunya sesuai yang dianggap baik oleh masyarakat. Sementara orang yang tidak sehat kejiwaannya maka ukuran tersebut tidak berlaku baginya tidak ada gunanya untuk adakan pertanggungjawaban, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Bab III Pasal 44 KUHP.
Mengingat sanksi pidana itu keras dan tajam jadi selalu diusahakan menjadi pilihan terakhir setelah sanksi lain dirasakan kurang. Sama halnya bahwa untuk suatu tindak pidana tertentu asas Ultimum remedium itu mewajibkan syarat harus dilakukan upaya pemberian sanksi atau hal lainnya sebelum dilakukannya upaya pidana baik berupa penjara/kurungan. Bersimpul dari hal di atas sebenarnya dapat diartikan bahwa Pemidanaan adalah merupakan alternatif terakhir bagi suatu perbuatan hukum pidana (Yulies Masriani Tiena,, 2006:63).
Sehubungan dengan penegakan hukum pidana ini, maka Lawrence M. Friedman yang mengkaji dari sistem hukum (legal system) menyatakan bahwa ada tiga komponen yang ikut menentukan berfungsinya suatu hukum (dalam hal ini hukum pidana), yaitu struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukumya. ketiga komponen inilah menurut Friedman dapat melakukan analisis terhadap berkerjanya hukum sebagai suatu sistem (Lawrence Friedmen, 1984:6).
Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak tegas bagi pengusaha penyiaran radio yang menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin, guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang melawan hukum oleh si pelaku yang merupakan sebagai subjek hukum. Mengenai subjek hukum, Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis (Baimsangadji.blogspot.com),yaitu:
a.    Subjek Hukum Manusia, Subjek hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.    Badan Usaha, Badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri, yang bermanfaat Sebagai sarana perlindungan hukum, Sarana promosi, Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, Mempermudah pengembangan usaha.
Jika dikaitkan kedalam kasus Tindak Pidana Penggunaan Frekuensi Radio tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 91/Pid.B/2013/PN.Salatiga bahwa Terdakwa Arif Arinto Bin Ngatman pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2013 sekitar Pukul 09.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2013 bertempat di Stasiun Radio Bahana As-Sunnah Jl. Brigjen Sudiarto No. 16 kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, telah menggunakan Spectrum frekuensi Radio dan Oerbit satelit tanpa Izin Pemerintah, yang dilakukan dengan cara:
            Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Bahana As-Sunnah sejak tanggal 9 Juli 2012 bedasarkan akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bahana As-Sunnah tanggal 9 Juli 2012 Nomor 9; kegiatan PT Bahana As-Sunah adalah menyelenggarakan Penyiaran Radio dan Televisi yang beralamat di jalan Salatiga-Kopeng Km.13 Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang. Sejak Agustus 2011 tesebut, Studio Penyiaran PT Bahana As-Sunah berpindah alamat dari jalan Salatiga-Kopeng Km 13 Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang ke Jl. Brigjen Sudiarto Nomor 16 Kel. Bangunsari Kec.Sidomukti Kota Salatiga, sedangkan untuk pemancar berpindah ke Dusun Ngemplak Rt 03 Rw 09 Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, sehingga untuk melakukkan Penyiarannya jauh dari tempat pemancar, PT Bahana As-Sunnah tanpa ijin dari Pemerintah menggunakan Ferkuensi Radio 117.940 Mhz dengan memakai 1(satu) unit Pemancar STL/Link merk tidak ada, type tidak ada, nomor serie tidak ada, denan cassing warna hitam ditempel striker bertuliskan Radio Bass 93,2 Mhz untuk memancarkan dari Studio Penyiaran ke pemancar.
            Hari Rabu Tanggal 6 Februari 2013 pukul 09.30 wib, saksi Purwanto dan Budi Widarto dari Balai Monitor Spektrum Radio Kelas II Semarang bersama Tim penanganan gangguan melakukan pemantauan pada frekuensi penerbangan dan ditemukan pada frekuensi 117.940 Mhz dipergunakan sebagai STL/Link radio siaran Bahana As-Sunnah, dengan menggunakan peralatan monitoring spektrum analyzer/ alat ukur penggunaan frekuensi radio dan Direktion Finder atau petunjuk arah, bahwa sumber pancaran dari radio siaran tersebut berada di Jl. Brigjen Sudiarto No.16 Salatiga.
            Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan dan menanyakan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Bahana As-Sunnah tentang penggunaan frekuensi radio 117.940 Mhz serta perizinannya,  namun ternyata tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dari Informatika kemudian Sumbe Daya dan Perangkat Pos dan barang bukti berupa STL/ Link merk tidak ada, type tidak ada nomor seri tidak ada (cassing berwarna hitam ditempel Striker bertuliskan Bass FM 93.2 Mhz) maka di bawa ke Balmon Kelas II Semarang.
            Berdasarkan data base Balai Monitoring Kelas II Semarang bahwa stasiun radio siran PT. Bahana As-Sunnah berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) adalah beralamat di jl.Raya Salatiga – Kopeng Km 13 Kelurahan Kopeng, Kecamatan Getasan Kab. Semarang, namun  alamat studio radio siaran tersebut menggunakan STL/Link 117.940 Mhz memancar dari jl. Brigjen Sudiarto No. 16 Salatiga, penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut yang tidak dilengkapi ISR (Izin Stasiun Radio) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sehingga mengalami kerugian negara karena setiap penggunaan Spektrum frekuensi radio dikenakan biaya hak Pengguna Frekuensi (BHP).
Penuntut umum di dalam surat dakwaan yang dibacakan di dalam persidangan, berpendapat bahwa Berdasarkan kasus tersebut, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu melanggar Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah terbukti dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut :
1.        Menyatakan terdakwa Arif Arinto Bin Ngatman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggunaan frekuensi Radio dan Orbit satelit Tanpa Izin Pemerintah” yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2.        Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Arinto Bin Ngatman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000  (lima juta rupiah).
3.        Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan hasil rapat musyawara majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang menyidangkan perkara ini pada hari Jumat tanggaal 8 November 2013, yang putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 November 2013, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, yang amar putusannya sebagai berikut :
a.    Menyatakan tedakwa Arif Arinto Bin Ngatman telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan spectrum frekuensi radio dan Orbit satelit tanpa ijin Pemerintah”
b.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karna itu dengan penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
c.    Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan lain disebabkan karna terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
d.   Menetapkan bahwa apabila pidana denda tesebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
e.    Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1(satu) unit STL/Link merk tidak ada, type tidak ada, Nomor serie tidak ada, cassing warna hitam dan ditempel striker bertuliskan Radio Bass 93.2 Mhz; dirampas untuk dimusnahkan;
f.     Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000, (dua ribu rupiah)
Dari kasus di atas maka dapat dianalisis, didalam tuntutan oleh jaksa telah sesuai prosedur yang ada namun jaksa penuntut umum juga harus tetap memperhatikan asas Lex specialis derogat legi generalis, untuk menentukan tuntutannya dan memperhatikan akibat yang dilakukan oleh sipelaku yang melakukan perbuatan yang untuk memperkaya sendiri atau kelompok usahanya dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan perekonomian negara.
Majelis hakim dalam menentukan kriteria tindak pidana penggunaan frekuensi tanpa izin yang menjadi pijakan utama adalah melihat dakwaan atau apa yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara termasuk melihat dari dakwaan JPU, Yaitu dengan menganalisa, mempertimbangkan segala sesuatu yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang digunakan di dalam persidangan. Memenuhi syarat yang telah ditetapkan bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas lengkap mengenai tindak yang didakwakan dengan menyebutkan locus delicti dan tempus delictie, syarat ini disebut syarat materiil pada Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP.
Terhadap pelaku tindak pidana berupa penggunaan frekuensi radio tanpa izin yang harus dipertanggungjawabkan kepada sipelaku adalah jika sipelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) sesuai ketentuan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009,  perlu diketahui pula dalam Pasal 8 ayat (2) yaitu, dalam mempertimbangkan berat ringannya suatu putusan pada pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin, disini hakim juga melihat sifat jahat dan baiknya dari pelaku penggunaan frekuensi radio. Teori dasar petimbangan hakim menurut Pasal 183 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin terhadap pelakunya, peranan barang bukti pada tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin, disamping barang bukti ada 2 (dua) hal yang perlu dipertimbangan oleh hakim dalam putusan yaitu : 1. Barang bukti; dan 2. Alat bukti.
Mengenai barang bukti dalam kasus ini berupa 1(satu) unit  STL/Link merk tidak ada, type tidak ada nomor serie tidak ada, cassing warna hitam dan ditempel striker bertuliskan untuk dimusnakan, bahwa terhadap pertimbangan hakim memusnahkan barang bukti tersebut sebaiknya tidak hanya memusnahkanya akan tetapi juga diberikan sanksi tindakan misalnya tidak melakukan penyiaran untuk beberapa saat karena mengakibatkan dampak negatif bagi penerbangan dan usaha Penyiaran lainya selama melakukan Penyiaran (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi), demi tercapainya kemanfaatan hukum, keadilan dan kepastian hukum. Ketika hakim dihadapkan oleh suatu perkara, dalam dirinya sendiri berlangsung menganalisis suatu proses pemikiran untuk kemudian memberikan keputusannya mengenai hal-hal sebagai berikut (Bambang Waluyo, 1996:6):
1.    Keputusan mengenai peristiwanya, yaitu apakah terdakwa melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepadanya.
2.    Keputusan mengenai hukumannya, yaitu apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah serta dapat dipidana.
3.    Keputusan mengenai pidananya, yaitu terdakwa memang dapat dipidana.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim akan menilai dengan arif dan bijaksana serta penuh kecermatan kekuatan pembuktian dari memeriksa dan kesaksian dalam sidang pengadilan, sesudah itu hakim akan mengadakan musyawara terakhir untuk mengambil keputusan yang di dasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang telah terbukti dalam pemeriksaan sidang.
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana penggunaan frekuensi secara ilegal perlu didasarkan kepada teori, dan asas-asas yang ada (Lex specialis derogat legi generalis) dan hasil penelitian dengan perhatikan asas-asas yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktik. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 91/Pid.B/2013/PN.Salatiga bahwa hakim menerapkan Pasal 184 ayat (2) KUHAP. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu diketahui. Maka Sebagaimana dari pidana/ hukuman yang terdapat dalam teori pemidanaan yang berusaha untuk mencari tujuan menjatuhkan pidana yang bermanfaat diterapkan seiring dengan perkembangan masyarakat, menurut Kant menyatakan bahwa pemidanaan merupakan suatu “imperatif kategoris”, yaitu tuntutan mutlak dipidannya seseorang karena telah melakukan kejahatan. Berarti bahwa tujuan pemidanaan sebenarnya adalah untuk mencegah seseorang untuk melakuan kejahatan, dan bukan menjadi sarana balas dendam masyarakat terhadap pelaku suatu tindak pidana.
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin diatur di dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi administratif yaitu berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Telekomunikasi. Balai monitoring bekerja sama juga dengan KPI dan KPID dalam penindakan tertib administrasi dan tindak pidana penggunaan frekuensi radio yang ilegal dan tindak pidana yang lainya.
D.           Penutup
D.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan apabila dilihat dari teori pertanggungjawaban (vicarious liability) bahwa Seseorang dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana apabila celaan yang obyektif terhadap perbuatan itu kemudian diteruskan kepada si terdakwa, jadi yang obyektif sifat tercelanya itu, secara subyektif harus dipertanggungjawabkan kepadanya, hal ini terjadi karena musabab dari pada perbuatan itu adalah diri daripada si pembuatnya. Dalam menentukan bahwa seseorang itu bersalah atau tidak harus diperhatikan: Keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan, hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan.
 Kemampuan bertanggungjawab bila dilihat dari keadaan batin orang yang melakukan perbuatan pidana merupakan kemampuan bertanggungjawab dan menjadi dasar yang penting untuk menentukan adanya kesalahan, yang mana keadaan jiwa orang yang melakukan tindak pidana harus sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan normal, sebab orang yang normal dan sehat inilah yang dapat mengatur tingkah lakunya sesuai yang dianggap baik oleh masyarakat. Sementara orang yang tidak sehat dan tidak normal, maka ukuran-ukuran tersebut tidak berlaku baginya tidak ada gunanya untuk adakan pertanggungjawaban, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Bab III Pasal 44 KUHP.
Selain itu Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000,
D.2 SARAN
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka adapun saran dalam penelitian ini adalah:
1.        Perlu adanya sosialisasi dari aparat penegak hukum dalam rangka mencari hukuman yang efektif untuk dijatukan kepada sipelaku tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dari penggunaan frekuensi radio tanpa izin Pemerintah.
2.        Perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya Manusia yang telibat di bidang penyiaran dalam mencegah dan memberantas penggunaan frekuensi radio tanpa izin, terutama pada lembaga-lembaga penting seperti balai monitoring (PPNS), Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman

DAFTAR PUSTAKA
1.             Buku
Abidin, Zainal, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2007
Ali, Mahrus, Asas-asas Hukum Pidana Korporasi ,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013

Chazawi, Adami,  Pelajaran Hukum Pidana, cetakan I.  Jakarta : PT Rajagrafindo, 2005
Darmodiharjo, Darji dan Sidarta, Pokok- pokok Filsafat Hukum, Jakarta ; Gramedia Pustaka utama,2006

Ekaputra, Mohammad, Dasar-Dasar Hukum Pidana (edisi kedua), Medan:USU-Press, 2015

Friedmen, Lawrence, America Law An Introduction, sebagaimana diterjamahkan oleh Wisnu Basuki, Jakarta: PT Tatanusa, 1984

Ibrahim, Johnny, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publising, 2005

Makarim, Edmon, Sekilas Perkembangan Teknologi Sistem Informasi Dan Komunikasi dalam Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Mandiri, Hadjon philipus, Penghantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yurdika, 1993

Moeljatno, Azas-azsas Hukum Pidana Jakarta: Rineka Cipta, 2008

Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Pollicy, Pustaka Bangsa Press, 2008

Priyatno, Muladi Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Jakarta:, Kencana, 2010

Reksodiputro, Mardjono, Kemajuan Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan (Kumpulan Karangan Buku Kesatu), Jakarta:Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Simanjuntak. Pengertian Radio.,Jakarta: PT.Buku Seru, 1993
Soekanto, Soerjono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Penerbit Bhatara, 1983
Sunggono,Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Tiena, Yulies Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan II, Jakarta : sinar grafika, 2006

Wahyudi. Pengertian Radio. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1996

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1996

Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: C.V.Mandar Maju, 2012


2.        Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Keputusan KPI Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administrasi Permohonan Izin Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3.        Website
http://www.romelteamedia.com/2013/10/cara-mendirikan-radio-komunitas.html. diakses hari Senin  tanggal 29 Agustus 2016 pukul 15: 25 WIB.

Baimsangadji.blogspot.com/2010/05/subjek-hukum-dan-badan-hukum.html. diakses pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16:46 Wib