Kamis, 27 Desember 2018

Materi Pengantar Ilmu Hukum dan Kisi-Kisi UAS

Download


KISI – KISI PIH T.A. 2018

1.        Jelaskan pengertian dari Pengantar Ilmu Hukum menurut pendapat ahli ( Minimal 3 ahli )?
2.        Jelaskan sejarah singkat kenapa lahirnya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi?
3.        Jelaskan fungsi dan tujuan dari mempelajari Pengantar Ilmu Hukum itu?
4.        Sebutkan dan jelaskan objek di dalam ilmu hukum itu?
5.        Jelaskan pengertian dari apa itu Hukum ( Minimal 5 pendapat para ahli)?
6.        Sebutkan dan jelaskan metode-metode penelitian dalam ilmu hukum?
7.        Sebutkan dan jelaskan apa yang mempengaruhi kenapa hukum itu sulit di defenisikan sampai sekarang ini?
8.        Jelaskan apa saja unsur-unsur di dalam hukum itu?
9.        Jelaskan ciri-ciri dan sifat hukum?
10.    Apa-apa saja fungsi dan tujuan dari hukum itu, sebutkan dan jelaskan!
11.    Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari, dan buatlah perbedaannya?
12.    Jelaskan asas-asas dalam hierarki perundang-undangan?
13.    Sebutkan beberapa asas-asas hukum yang terdapat dalam salah satu sebuah peraturan perundang-undangan, Misalnya dalam KUHP, atau KUHAP, atau Peraturan-peraturan lainnya?
14.    Sebutkan timbul dan lenyapnya dari suatu hak?
15.    Sebutkan timbul dan lenyapnya dari suatu kewajiban?
16.    Jelaskan apa-apa saja sumber hukum itu?
17.    Sebutkan syarat-syarat timbulnya dan lenyapnya suatu peraturan?
18.    Apa perbedaan dari hukum adat dan kebiasaan?
19.    Jelaskan apa yang dimaksud sistem hukum dan sebutkan pembagian-pembagiannya?
20.    Jelaskan apa tujuan dan manfaat dari mempelajari sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan psikologi hukum?
21.    Jelaskan alur proses dalam penegakan hukum?
22.    Apa yang dimaksud dengan:
-          Subjek hukum dan objek hukum.                 
-          kodefikasi hukum dan unifikasi hukum
-          Ius constitutum dan ius constituendum          
-          Custom law, Jurisprusdensi, traktat, doktrin
-          Peristiwa hukum, akibat hukum, dan hubungan hukum.
-          Hukum formil dan hukum materil
-          Hukum Subjektif dan Hukum Objektif
-          Lembaga hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar